Jenjang merupakan tingkat atau level dari bawah ke atas yang terbagi dalam beberapa tahap. Sementara pendidikan merupakan pembelajaran yang mengarahkan suatu kelompok individu untuk memperoleh sebuah kebiasaan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengasah keterampilan dan pengetahuan dengan cara pelatihan, pengajaran maupun penelitian.
Daftar Isi
Pengertian
Jenjang pendidikan adalah tingkatan pendidikan yang telah dikukuhkan berlandaskan strata atau hirarki dan level perkembangan siswa, misi yang akan diraih dan keterampilan yang akan dikembangkan.
Di Indonesia jenjang pendidikan diklasifikasikan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan yang ada diklasifikasikan berlandaskan keahlian siswa, usia dan tingkat kecakapannya.
Setiap jenjang pendidikan yang ada mempunyai waktu tempuh yang berbeda. Ini dikarenakan agar dalam kontrolnya bisa memudahkan dalam pengklasifikasian siswa dan kebijakan yang harus dilakukan dalam meraih tujuan pembelajaran dan pendidikan.
Dasar Jenjang Pendidikan Indonesia
Terdapat pada UU Nomor 20 tahun 2003 BAB Vl Pasal 13 Ayat 1 yang membahas mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Dan pada (UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab l, Pasal 1 Ayat 8) yang bunyinya adalah jenjang pendidikan merupakan tingkat pendidikan yang dikukuhkan berlandaskan level perkembangan siswa, tujuan yang harus diraih, dan keterampilan yang dikembangkan. Yang mana pendidikan Indonesia pada jenjang pendidikan formal terdiri dari usia dini, dasar, menengah dan tinggi.
Pada Juni 2015 Indonesia telah menetapkan bahwa masa sekolah atau wajib belajar dilaksanakan selama 12 tahun, yang berarti seorang peserta didik wajib belajar 12 tahun.
Di mana pendidikan yang dilalui adalah 6 tahun di masa sekolah dasar (SD), 3 tahun sekolah menengah pertama (SMP) dan 3 tahun di sekolah menengah atas (SMA).
Untuk lebih paham tentang klasifikasi tingkat pendidikan resmi/formal yang ada di Indonesia. Berikut merupakan level terkait yang bisa menjadi referensi.
Pendidikan Anak Usia Dini
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, pada Pasal 1 Ayat 14 mengenai pendidikan nasional mengatakan. Bahwa PAUD atau pendidikan anak usia dini merupakan salah satu usaha bimbingan yang diarahkan untuk anak dari mulai lahir hingga mencapai usia enam tahun.
PAUD dilaksanakan dengan cara stimulasi pendidikan yang berkaitan dengan pengembangan, perubahan dan progress. Hal tersebut agar siswa mampu memperoleh kesiapan rohani dan jasmani untuk menempuh jenjang pendidikan selanjutnya.
Jenjang Pendidikan Dasar
Jenjang pendidikan dasar adalah level pendidikan yang disiapkan untuk perkembangan dan pertumbuhan siswa. Agar mampu bersaing dan melaksanakan pendidikan level menengah.
Pendidikan dasar di Indonesia bisa berupa lembaga yang memiliki bentuk MI (Madrasah Ibtidaiyah) dan SD (Sekolah Dasar) serta SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan MTS (Madrasah Tsanawiyah).
Pendidikan dasar ini akan dilaksanakan selama 9 tahun. Yang mana level pendidikan mulai dari kelas 1 hingga 6 merupakan SD, dan kelas 7 hingga 9 merupakan SMP.
Jenjang Pendidikan Menengah
Ini merupakan tahap lanjut dari pendidikan dasar, yang di dalamnya terdapat pendidikan menengah kejuruan (SMK dan MAK) dan pendidikan menengah umum (SMA dan MAN).
Pada pendidikan menengah ini, siswa akan dipersiapkan secara matang untuk bisa memperoleh pendidikan atau pekerjaan di masa setelah pendidikan menengah telah rampung. Di mana siswa bisa memilih untuk melanjutkan pendidikan tinggi atau mencari pekerjaan sesuai dengan keahliannya.
Jenjang Pendidikan Tinggi
Pada level pendidikan tinggi, siswa akan memilih program pendidikan apa yang cocok untuk dirinya mulai dari diploma (D3), sarjana (S1), magister (S2), spesialis dan doktor. Program pendidikan tersebut akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi terkait.
Tugas dari perguruan tinggi adalah untuk mencetak peserta didik menjadi insan yang berguna bagi masyarakat. Serta mampu meraih potensi yang ada untuk mengembangkan keahlian akademik.
Selain itu peserta didik juga diharapkan mampu menjadi profesional yang bisa mengaplikasikan, mengembangkan, membuat pengetahuan dan teknologi baru.
Agar misi, tugas dan cita-cita dari lembaga pendidikan yakni perguruan tinggi bisa terlaksana. Perguruan tinggi akan mengembang amanat “Tridharma” pendidikan tinggi yang terdiri dari pengabdian masyarakat, penelitian dan pendidikan.
Jenis pendidikan tinggi yang bernama perguruan tinggi ini bisa berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik dan akademik. Setelah menempuh pendidikan tinggi, peserta didik diharapkan mampu untuk meningkatkan, mengisi, mendongkrak dan mengayomi masyarakat dengan segala permasalahannya.
Urutan Jenjang Pendidikan
Berikut merupakan infografis mengenai tingkat pendidikan.