Guru merupakan aset bangsa yang paling berharga, agar kemampuan guru terpantau dan bisa terus berkembang dari waktu ke waktu maka dibutuhkan sebuah penilaian. Penilaian yang telah diusahakan pemerintah adalah PKG atau penilaian kinerja guru. Berikut pemaparannya.
Daftar Isi
Pengertian
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara RB dan PAN Nomor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian yang dilaksanakan pada tiap butir tugas pokok guru yang bertujuan untuk pembinaan karier, jabatan dan kepangakatannya.
Sistem penilaian kinerja guru merupakan manajemen kinerja yang berfokus pada guru yang dirancang untuk menilai level kinerja guru secara kelompok maupun individu. Ini merupakan upaya yang lebih besar untuk menjadikan kinerja guru menjadi optimal dan bisa berefek pada kualitas siswa yang lebih baik.
Ini adalah usaha penilaian yang berfaedah untuk menakar kemampuan guru dalam melakukan perannya sebagai guru.
Ruang lingkup PK guru pada batasan beban tugas dan tanggung jawab guru diantaranya adalah:
- Merancang pembelajaran
- Melakukan pembelajaran
- Menilai hasil pembelajaran
- Membimbing & melatih siswa
- Melakukan tugas tambahan yang ada pada kegiatan utama sesuai dengan beban kerja guru.
Tujuan Penilaian Kinerja Guru
- Memastikan & mengetahui level kompetensi guru;
- Menambah efektivitas dan efisiensi tugas seorang guru;
- Menampilkan dasar yang akurat untuk menentukan sistem keefektifan dari kinerja guru;
- Memberikan dasar program peningkatan profesi yang berjenjang;
- Membantu guru agar mampu melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Ini bertujuan agar siswa mampu meraih kualitas yang maksimal.
- Memberikan kepastian guru tentang peningkatan karir dan kenaikan jabatan dalam rangka penghargaan dan penyemangat.
Fungsi PKG
Berdasarkan pengertian dan tujuan, penilaian kinerja guru, PKG mempunyai dua fungsi, yakni:
- Mengukur kapabilitas kerja guru dalam melaksanakan setiap kompetensi yang ada pada aktivitas bimbingan, pembelajaran dan tugas tambahan yang sesuai dengan tujuan sekolah. Maka dari itu hasil PKG merupakan kinerja guru yang bisa memberikan cermin dari keunggulan dan kelemahan guru. Figur guru juga bisa diartikan sebagai analisis evaluasi skill agar para guru bisa mengembangkan keterampilan lain sehingga kualitas atau proses pembelajaran bisa naik level.
- Mengevaluasi angka kredit yang didapat guru dalam pembelajaran, implementasi tugas dan bimbingan tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah. Aktivitas penilaian kinerja dilaksanakan setiap tahun. Ini bertujuan agar kualitas guru bisa berkembang dan aktivitas peningkatan promosi serta karir guru dalam kepangkatan juga bisa dipertimbangkan.
Hasil dari PKG adalah dasar untuk sekolah dalam memutuskan peningkatan promosi dan karir guru. Sementara untuk guru, PKG atau penilaian kinerja guru adalah panduan untuk memahami elemen apa saja yang bisa membuat kapabilitasnya menjadi lebih berkembang. Contohnya adalah mengetahui keunggulan dan kelemahan dirinya sehingga bisa dievaluasi sedini mungkin.
Bisa dikatakan bahwa kompetensi yang dinilai dalam kinerja guru adalah kompetensi profesional, kepribadian, sosial dan pedagogik. Ini berlandaskan pada peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007.
Lihat juga: Taksonomi Bloom
Syarat atau Aspek Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Agar mendapatkan hasil penilaian yang maksimal, PKG memiliki elemen yang harus dipenuhi, yakni:
Valid
Agar bisa mendapatkan penilaian kinerja yang valid, maka penilaian harus serius dan benar. Penilaian yang benar meliputi kinerja guru dalam bimbingan, pembelajaran dan melaksanakan KBM (kegiatan belajar mengajar) yang sesuai dengan visi dan fungsi yang telah ditetapkan.
Reliabel
Arti dari reliabel itu sendiri adalah dapat diandalkan. Bila dalam pelaksanaan PKG menghasilkan hasil yang persis sama walaupun penilai (juri) berbeda, maka bisa dikatakan bahwa pelaksanaan kinerja yang telah dilaksanakan adalah reliabel.
Praktis
Jika pelaksanaannya bisa dilakukan dengan gampang dan mudah. Maka sistem penilaian kinerja guru bisa dikatakan praktis.
Prinsip Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Dalam pelaksanaan PKG bisa memiliki dampak yang bisa bertanggung jawab. maka PKG dituntut untuk mempunyai prinsip dibawah ini:
1. Sesuai ketentuan
Dalam pelaksanaanya penilaian kinerja guru dituntut untuk sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan.
2. Berdasarkan kinerja
Faktor yang bisa dinilai dalam PKG adalah kapabilitas yang bisa dilihat dan diperhatikan sesuai dengan tanggung jawab (tugas) guru dalam mengamalkan aktivitas bimbingan,pembelajaran dan kewajiban tambahan sehari-hari yang berdasarkan pada fungsi dan tujuan sekolah.
3. Berlandaskan dokumen
Faktor yang berhubungan dengan aktivitas penilaian kinerja guru adalah mereka dituntut untuk menguasai setiap ketetapan dokumen yang berhubungan dengan sistem PKG. Salah satunya adalah yang berhubungan dengan kompetensi dan faktor kinerja serta dasar yang dipakai dalam menentukan penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
Dalam pelaksanaanya PKG dibuat secara kontinyu setiap tahun yang pada bagian pertama berupa evaluasi diri dengan mencermati hal berikut:
a.) Obyektif
Pelaksanaan PKG berlangsung objektif, ini harus berdasar pada situasi dan fakta guru saat melakukan tugas di lapangan (sekolah).
b.) Adil
PKG berlangsung dengan memberikan, ketentuan, syarat dan prosedur yang sama terhadap guru yang akan dinilai.
c.) Akuntabel
Orang yang bertanggung jawab dalam penilaian PKG harus dapat dipercaya dan bisa melakukan penilaian berlandaskan bukti.
d.) Bermanfaat
Keuntungan adanya PKG adalah guru bisa mengembangkan kualitas kinerjanya secara perlahan dan bertahap serta bisa untuk meningkatkan karirnya.
e.) Transparan
Aktivitas pada saat PKG dilaksanakan setiap orang yang terlibat seperti guru, penilai dan orang lain. Bisa mendapatkan informasi dari PKG secara bebas.
f.) Berfokus pada tujuan
PKG berfokus pada misi yang sudah ditetapkan.
g.) Berorientasi pada proses
PKG tidak hanya berfokus pada tujuan, namun harus mencermati prosesnya. Bagian ini merupakan hal yang harus diperhatikan guru.
h.) Berkelanjutan
Proses PKG dilakukan secara telaten, berkesinambungan dan kontinyu selama seseorang masih menjalankan profesi guru.
i.) Rahasia
Hasil dari PKG tidak boleh tersebar kepada orang lain yang tidak ada hubungannya dalam pelaksanaan PKG.
Unsur Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Terdapat empat unsur kompetensi yang dinilai, diantaranya adalah kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik dan profesional. Empat unsur tersebut harus dipunyai setiap guru.
Waktu Penerapan Penilaian Kinerja Guru
Berikut merupakan urutan penerapan PKG:
- Proses PKG dilaksanakan selama 1 tahun dan dilaksanakan setiap tahun.
- Guru formatif, terdiri dari guru mutasi dan guru baru, mereka akan dinilai kinerjanya dari awal tahun ajaran.
- Guru sumatif, guru yang akan dinilai kinerjanya pada delapan minggu sebelum akhir tahun ajaran.
- Guru yang memiliki tugas lain, seperti kepala perpustakaan, bendahara, kepala keamanan, wakil kepala sekolah, kepala sekolah dsb, akan dinilai kinerjanya selama satu semester.
- Guru yang mempunyai angka kredit minim akan melaksanakan penilaian kinerja selama satu semester.
Instrumen Penilaian Kinerja Guru
PKG akan dilakukan dengan beberapa instrumen atau dokumen, diantaranya adalah:
- Pedoman manajemen PKG
- Instrumen PKG sendiri terdiri dari: Instrumen pkg kelas, BK, TIK, PAUD, pendidikan khusus dan pkg yang mempunyai tugas tambahan.
- Terdapat suplemen atau pelengkap instrumen pkg, diantaranya adalah: suplemen instrumen guru kelas/mapel, guru BK, guru TIK, guru PAUD, guru pendidikan khusus, kepala sekolah, guru produktif.
Bila Anda membutuhkan lampiran perangkat atau instrumen PK Guru, ikuti tautan berikut ini.
Penerapan Penilaian Kinerja Guru
Penerapan PKG ada 4 langkah, diantaranya adalah persiapan, penghimpunan data & fakta, penilaian dan yang terakhir adalah laporan.
1. Persiapan
a. Pada langkah awal ini akan dimulai dengan menentukan penilai (orang yang menjadi juri). Berikut merupakan syarat dari penilai dalam PKG:
-
-
- Mempunyai sertifikat pendidik.
- Gelar akademik minimal D4 atau S1.
- golongan, pangkat serta jabatan penilai paling tidak harus setara dengan guru yang akan dinilai.
- Penilai harus mempunyai hasil PKG yang “Baik” atau “Istimewa”.
- Penilai mempunyai rasa adil, berintegritas dan jujur.
- Penilai memiliki komitmen untuk ikut serta secara aktif dalam peningkatan mutu pembelajaran.
- Penilai harus bisa melakukan observasi dan penilaian secara adil, objektif dan transparan, meskipun orang yang dinilai adalah rekan seprofesi atau sahabat kental.
-
b. Tanggung jawab penilai
Terdapat tanggung jawab yang harus diemban oleh penilai ketika penerapan PKG, berikut diantaranya:
-
-
- Harus melakukan penilaian terhadap guru kelas atau mapel dan TIK, maksimal sepuluh orang guru.
- Melaksanakan PK Guru dengan cara observasi & pengamatan.
- Bisa memastikan bahwa guru yang sedang dinilai berkenan dengan hasil penilaian.
- Memberitahukan hasil penilaian dan bukti penerapan pada kepala sekolah.
-
c. Waktu penugasan
Waktu PKG dipastikan selama empat tahun oleh Kepala Sekolah. Berikutnya Kepala Sekolah membuat laporan kepada Kepala DInas Kota/Kabupaten atau Provinsi.
2. Pemahaman instrumen dan Prosedur PKG
Pemahaman mengenai instrumen penilaian kinerja guru adalah tahap yang sangat krusial, karena tahap ini berkenaan dengan kesiapan guru dalam melalui proses penilaian kinerja. Tahap ini akan dilaksanakan sekolah dengan cara melaksanakan IHT atau in house training di ruang sekolah.
3. Perancangan PK Guru Tahunan
Perancangan PKG tahunan ini dilakukan dengan cara penjadwalan yang dilakukan oleh Koordinator PPGP dan Kepala sekolah. Persiapan yang dilakukan diantaranya adalah agenda PKG, membuat daftar yang berhubungan dengan penilai dan guru yang akan dinilai, memberi laporan kepada Kepala dinas/UPTD, mempersiapkan instrumen penilaian kinerja guru dsb.
4. Penghimpunan data & fakta
Pelaksanaan penghimpunan data dapat dilaksanakan kapan saja baik itu pasca, saat atau sebelum PKG dilaksanakan.
5. Penilaian
Terdapat langkah penilaian yang bisa dilaksanakan, diantaranya adalah:
-
-
- Menciptakan kategori antara fakta & data yang berlandaskan indikator kompetensi.
- Menciptakan komparasi antara data & fakta .
- Memberikan poin & nilai.
- Memastikan bahwa guru yang dinilai berkenan dengan hasil penilaian.
-
6. Pelaporan
Pelaporan dapat dilakukan dengan cara daring maupun luring. Ini bisa fleksibel tergantung akses yang dipunyai sekolahan, apakah ada jaringan internet atau tidak.
Berikut merupakan rangkuman penerapan PK Guru:
Instrumen Pelengkap PKG
Pelengkap instrumen adalah suplemen dari perangkat atau instrumen PKG, dimana pelengkap tersebut mengikutsertakan tugas dari siswa, wali siswa, instansi, sedangkan guru bertugas sebagai responden. Agar lebih jelas berikut syarat responden dalam tabel di bawah ini.
Tempat dan Waktu Penerapan
Responden dapat mengisi suplemen instrumen PK Guru bersamaan saat berlangsungnya penilaian kinerja sumatif pada bulan ke 11.
Sedangkan untuk mengisi kuesioner DU/DI dapat dilakukan satu kali setahun, lebih rincinya pada saat ujian praktek, praktek kerja lapangan atau bisa dilaksanakan dengan pantauan langsung dari DU/DI.
Prosedur Penilaian dan Pengolahan Nilai
Terdapat langkah penilaian dan pengolahan dari PK Guru, diantaranya adalah:
- Penilai atau koordinator akan mempresentasikan mengenai keberlangsungan penilaian kinerja, diantaranya adalah: misi kegiatan, metode pengisian kuesioner, kriteria hasil dsb.
- Penilai terlebih dahulu akan menulis nama guru pada kuesioner, selanjutnya diberikan kepada responden.
- Responden selanjutnya mengisi kuesioner dengan teliti.
- Penilai selanjutnya menggodok nilai kuesioner yang telah diberikan kepada responden, antara lain dengan memberi poin kepada setiap pilihan responden. Contohnya adalah poin dengan skala 0 sampai 5.
- Hasil yang telah terkumpul dari responden nantinya digunakan sebagai dasar dalam menetapkan nilai PK Guru oleh penilai.
Pengawasan dan Tindak Lanjut PKG
Pengawasan dalam penerapan penilaian kinerja guru bisa meminta tolong kepada beberapa pihak terkait, diantaranya adalah pengawas sekolah, pemerintah daerah, Dinas pendidikan, LPM, lembaga terkait, kepala sekolah dsb.
Pengawasan bisa dikelompokan menjadi 2, yakni pengawasan internal, yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawasan eksternal yang dilakukan instansi yang telah dijelaskan di atas. Misi dari adanya pengawasan adalah agar PK Guru bisa berlangsung dengan lancar dan memiliki validitas yang terjamin.
Sedangkan tindak lanjut akan dilaksanakan oleh Kemendikbud dan Dinas Pendidikan terkait (daerah/Kabupaten/Provinsi).
Sementara itu, tindak lanjutnya dilakukan oleh UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kesimpulan PKG
Guru merupakan pengajar ahli yang memiliki tugas penting berupa membimbing, membina, menilai, mendidik, melatih, mengajar, mengarahkan dan mengevaluasi siswa pada jenjang formal pendidikan dasar hingga menengah atas. Dengan demikian penilaian kinerja guru harus diadakan agar setiap guru bisa berkembang ke arah yang lebih baik.
Agar penerapan PKG dapat berlangsung dengan lancar, terdapat usaha atau faktor yang perlu dicermati, diantaranya adalah kesiapan dari guru, instrumen penilaian, penilai, kepala sekolah
Mohon izin saya akan mengadaptasi tulisan Anda. Terima kasih
SANGAT MENGINPIRASI PAK