Guru adalah ujung tombak dari sistem pendidikan, untuk alasan tersebut maka guru harus memperoleh fokus maksimal agar sistem pendidikan bisa berjalan secara dinamis dan bergerak maju.
Salah satu faktor yang bisa membuat sebuah bangsa maju dan tercerahkan adalah dengan adanya guru yang kompeten, profesional, dinamis, terberdaya dan keren.
Daftar Isi
Pengertian
Standar kompetensi guru adalah sebuah faktor, penanda, indikator dan parameter yang bisa digunakan untuk menilai seberapa bagus, baik, kompeten, dan kecakapan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang profesional (guru).
Kompetensi guru itu sendiri terdiri dari berbagai gabungan kemampuan komunikasi, personal, teknologi, spiritual, keilmuan, pengetahuan dan personal secara luas. Di mana hal tersebut menjadi dasar awal yang membentuk standar profesi guru.
Standar kompetensi guru itu sendiri mencakup pemahaman mengenai siswa, kecakapan materi yang diemban, profesionalisme, pengembangan personal, melakukan pembelajaran yang bermakna.
4 Standar Kompetensi Guru
Maka dari itu terdapat standar kompetensi guru, agar setiap guru yang di bawah standar bisa mengembangkan dirinya menjadi lebih baik dengan patokan tersebut.
Selain itu guru yang sudah di atas standar kompetensi bisa terus berkembang agar tidak terdegradasi ke bawah standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Berikut 4 standar kompetensi guru yang harus dimiliki:
Kompetensi Profesional
Kompetensi pertama adalah profesional, kompetensi ini menuntut guru untuk bisa bersikap, mengemban dan mempraktikan tugasnya dengan baik yang berhubungan dengan profesionalisme.
Ciri-ciri dari guru profesional di antaranya adalah selalu menampilkan sikap guru yang ideal, bertanggung jawab, selalu ingin berkembang, selalu meningkatkan kualitas diri, mengejar cita-cita sebagai guru yang ideal dsb.
Berikut adalah standar penilaian kompetensi profesional guru yang berlandaskan pada Permendiknas No.16 Tahun 2007.
-
- Memahami struktur, teori, materi dan sudut pandang keilmuan yang bisa membantu mata pelajaran yang akan diajar.
- Memahami kompetensi dasar (KD) & standar kompetensi (SK) mata pelajaran yang akan diajar.
- Mengembangkan mata pelajaran yang diajar menjadi lebih menarik.
- Mengembangkan profesi secara terus menerus dengan cara melaksanakan reflektif.
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi untuk berinteraksi dan meningkatkan kualitas diri.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik, merupakan kompetensi guru yang mengharuskan guru untuk mengetahui, memahami, dan mampu mengidentifikasi keterampilan dan kemampuan potensi siswa dalam belajar.
Pada kompetensi ini guru harus mampu dan memiliki keterampilan empati kepada sesama. Selain itu pada kompetensi ini, guru dituntut untuk bisa mendesain dan mengembangkan kurikulum, hal tersebut agar guru bisa membuat pembelajaran yang menarik, berkesan dan sesuai dengan kebutuhan siswa dalam menuntut ilmu.
Di bawah ini merupakan standar penilaian kompetensi pedagogik guru yang berlandaskan pada Permendiknas No. 16 Tahun 2007.
-
- Mengerti tentang teori belajar dan prinsip pembelajaran yang baik untuk pendidikan.
- Bisa mengembangkan kurikulum yang telah ada dengan mata pelajaran yang akan disampaikan.
- Memahami potensi, sifat, karakteristik dan keunikan dari siswa mulai dari dimensi budaya, emosi, fisik, sosial, intelektual dan moral. Contoh kecilnya adalah mengetahui cara belajar siswa apakah mereka tipe audio, visual atau campuran.
- Melangsungkan aktivitas pengembangan dan pembelajaran yang mendidik.
- Bisa menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara maksimal untuk menunjang aktivitas pembelajaran.
- Membimbing dan memandu setiap siswa untuk meraih potensi diri yang maksimal.
- Bisa melakukan komunikasi secara empatik, baik, efektif kepada siswa.
- Melangsungkan pengukuran dan evaluasi aktivitas dan hasil belajar.
- Menggunakan hasil pengukuran dan evaluasi untuk pembelajaran yang lebih baik.
- Melaksanakan aktivitas reflektif, yang bertujuan untuk mengembangkan kualitas belajar mengajar.
Perbedaan Pedagogik dan Andragogik
Andragogik | Pedagogik |
Pembelajaran orang dewasa, dinamakan warga didik atau peserta didik | Pembelajaran untuk anak, dinamakan anak didik atau siswa |
Guru menyediakan fasilitas | Guru memberi perintah atau instruksi |
Metode belajar mandiri | Metode belajar dependen |
Butuh atau ingin belajar | Wajib belajar |
Memiliki Tujuan fleksibel | Tujuan telah ditetapkan sebelmnya |
Memakai metode pelatihan aktif | Menggunakan metode pelatihan pasif, contohnya: Metode Ceramah |
Pembelajaran akan mempengaruhi kecepatan dan waktu | Guru menentukan waktu dan kecepatan |
Belajar berfokus pada masalah kehidupan nyata | Belajar berfokus pada isi pembelajaran (teori) |
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial, merupakan keahlian guru untuk bisa melakukan komunikasi dengan peserta didik, wali siswa, lingkungan dan kolega sesama guru secara baik. Interaksi yang baik bisa dilakukan secara tidak langsung (implisit) maupun langsung (eksplisit).
Standar penilaian kompetensi sosial bagi guru di bawah ini berlandaskan pada Permendiknas No. 16 Tahun 2007.
-
- Mampu berperilaku objektif dan inklusif, serta memiliki sikap tenggang rasa, toleransi dan tidak diskriminatif berdasarkan agama, latar belakang, ras, agama, jenis kelamin dan status sosial kepada siapapun baik itu siswa, sesama rekan seprofesi dan masyarakat.
- Bisa berinteraksi dengan baik mulai dari sesama rekan satu profesi, wali siswa, masyarakat dan siswa.
- Proaktif dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan.
- Inovatif kreatif yang bisa memperhitungkan dan merencanakan secara matang.
- Memiliki sifat yang hangat kepada siapa saja tanpa kehilangan jati diri, nilai moral, prinsip yang dipercayai.
- Bisa mempresentasikan diri secara wajar dan rapi.
- Bisa selalu berperan aktif dalam kegiatan kerja sosial.
- Tepat waktu dalam setiap kesempatan.
- Dapat menyesuaikan diri secara cepat di tempat dinas yang ada di Indonesia yang mempunyai berbagai macam budaya dan sosial yang berbeda-beda.
- Mampu berinteraksi dengan masyarakat dan rekan guru dengan baik, baik interaksi langsung (lisan) maupun tidak langsung (tulisan).
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian, adalah kompetensi yang menuntut guru untuk bisa bersikap positif dan menjadi suri teladan bagi sesama guru maupun siswa.
Berikut merupakan standar penilaian kompetensi kepribadian guru berlandaskan pada Permendiknas No 16 Tahun 2007.
-
- Berlaku dan beraktivitas sewajarnya dengan pagar norma agama, sosial, kebudayaan dan hukum negara Indonesia.
- Mempresentasikan diri secara baik, menjadi diri yang berakhlak baik, jujur, dapat diandalkan, rapi dan bisa menjadi panutan dan suri tauladan siswa.
- Kode etik profesi guru dijunjung setinggi mungkin.
- Mempresentasikan diri sebagai individu yang solid, dewasa, stabil, bijaksana dan berwibawa.
- Menampilkan sikap yang bertanggung jawab, pekerja keras, mempunyai rasa percaya diri dan bangga sebagai guru.
- Guru bisa menjiwai dan mempraktekkan segala nilai moral yang baik mulai dari iman dan kehidupan.
- Mampu bertanggung jawab dan kredibel.
- Dapat memanfaatkan waktu dengan bijak, produktif dan tepat dalam mengembangkan profesinya sebagai pengajar.
- Bisa menjadi figur yang bisa diandalkan, misalnya bersikap seperti pemimpin.
- Dapat berperilaku interaktif, supel, bersahabat dan pandai berkomunikasi dengan baik.
- Memiliki mental dan kejiwaan yang konsisten, sehat dan stabil.
Kompetensi Dasar Guru
Berdasarkan pendapat Samana (1994:61-68), kompetensi atau kemampuan dasar guru ada sepuluh, diantaranya adalah:
- Guru harus bisa memahami dan menguasai ilmu, materi dan pengetahuan yang diajarkan.
- Guru bisa menguasai dan mengatur kelas dengan baik.
- Guru memahami fundamental/dasar pendidikan yang diantaranya adalah filsafat pendidikan, ilmu pendidikan, administrasi pendidikan dan psikologi pendidikan.
- Guru dapat mengatur rencana pembelajaran.
- Guru bisa memanfaatkan dan memaksimalkan fasilitas, sumber dan media pembelajaran.
- Guru memiliki keterampilan untuk mengatur komunikasi dengan siswa dalam pembelajaran.
- Guru bisa memahami potensi siswa untuk mengembangkan dan mentransformasikan menjadi lebih baik.
- Guru mengetahui manfaat dari program pelayanan pemberitahuan dan bimbingan.
- Guru mengetahui dan dapat berpartisipasi dalam pengelolaan administrasi sekolah.
- Guru mengenal prinsip penelitian pendidikan dan bisa menerjemahkan penelitian tersebut untuk kemajuan bersama dalam belajar mengajar.
Uji Kompetensi Guru
Ujian Kompetensi guru atau yang biasa disingkat UKG merupakan tahap tes guru untuk mengetahui seberapa bagus kompetensi yang dimiliki guru tentang kapasitasnya dalam pemahaman pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian dalam ranah keguruan (ruang lingkup guru).
Tujuan dari dilakukannya Uji Kompetensi Guru adalah:
- Mengetahui level kompetensi guru yang ada (terutama di Indonesia), contohnya adalah mengetahui kompetensi sosial dan kepribadian.
- Sebagai tahap pertama penyaringan keikutsertaan Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
- Membangun dan memandu profesi guru agar bisa berjenjang dan berkelanjutan, selain itu UKG juga merupakan tindak lanjut dari Pengemabangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB.
Agar guru bisa ikut serta dalam UKG terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:
- Telah mempunyai NUPTK
- Guru belum mempunyai sertifikat keguruan (sertifikasi).
- Pelajaran yang diajar harus relevan dengan akademiknya. Contohnya adalah bila Anda adalah sarjana Agama maka harus mengajar Agama.
- Guru PNS, bukan Guru Tetap Yayasan, Guru Honorer yang diangkat oleh bupati.